Beranda Advertorial Sebanyak 48 Wartawan Papua Ikut Uji Kompetensi

Sebanyak 48 Wartawan Papua Ikut Uji Kompetensi

848
Wartawan dari berbagai media foto bersama dengan Wali Kota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano dalam acara pembukaan Uji Kompotensi Bagi Wartawan Papua (Foto:Christian Degei/PapuaLives)

Jayapura, Sebanyak 48 wartawan dari perwakilan media dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Timika, dan Kabupaten Merauke tengah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKWP), di Jayapura selama 3-4 Agustus 2018.

Menurutnya, UKW tersebut dilaksanakan oleh gabungan organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Papua, dan Indonesia Jurnalist Network (IJN).

“Dari yang mendaftar 70-an orang wartawan, namun setelah dilakukan seleksi berkas, maka dapat ditetapkan 48 orang sesuai kuota yang diberikan penguji, dalam hal ini oleh PWI Pusat,” katanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa 48 wartawan tersebut akan dibagi dalam delapan kelas, yang terdiri dari muda lima kelas, madya dua kelas dan utama satu kelas, sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017.

Dia mengatakan, bagi yang belum diakomodir mengikuti UKW kali ini, hendaknya tidak perlu berkecil hati karena masih ada kesempatan berikutnya yang hendaknuya dapat diagendakan oleh PWI pusat.

“PWI Pusat mengagendakan pada November 2018 mendatang akan menggelar UKW di Jayapura, untuk teman-teman yang belum bisa mengikuti sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingatkan batas waktu perusahaan media untuk segera berbadan hukum, dan wartawan kompenten hingga Desember 2018.

Jika tidak dilakukan maka media dan wartawan siap untuk tidak dilayani narasumber, dan akan berhadapan dengan hukum di luar UU Pers.

“Pentingnya sertifikasi wartawan melalui UKW sebagai langkah meningkatkan SDM para wartawan,” ujarnya.

Dewan Pers memberi tenggat waktu agar sampai akhir 2018, semua wartawan harus tersertifikasi. Wartawan harus berusaha meraih sertifikat itu. Bahkan untuk Pemred atau penanggug jawab media harus UKW tingkat Utama.

“Jika tidak kedepan tidak akan lagi dilayani sebagai wartawan, karena bukan berprofesi tersebut,” tegasnya.

Agar supaya melalui UKW ini para wartawan memiliki kompotensi yang professional dalam pemberitaannya kelak adalah harapan bersama.

Christian Degei