Beranda News Sebar HOAX, Pemilik Akun Inisial MP Ditangkap Polisi

Sebar HOAX, Pemilik Akun Inisial MP Ditangkap Polisi

836

Nabire, Beredarnya berita bohong atau hoax dengan pemilik/pengelola akun Facebook Inisial a.n MP yang memposting dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian/SARA diringkus Polisi, Kamis (30/01/20) malam.

Dari hasil data yang diperoleh oleh Subbag Humas, Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap pemilik akun tersebut MP alias MD yang berdomisili di Kabupaten Nabire.

“Benar, kejadian tersebut tadi malam dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun MP alias MD (27), Mahasiswa,” kata Kapolres Nabire.

“Pemilik akun tersebut adalah MD, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berada di Kabupaten Nabire,” ujar Kapolres Nabire.

Yang mana pemilik akun facebook MP alias MD melakukan pencemaran nama baik pada tanggal 26 Januari 2020 yaitu dengan cara membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw yang berbunyi “Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoax Tentang Papua Intan Jaya.

“Tim Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli dan pemantauan di media sosial yang menemukan akun Facebook a.n Mel Pkn memposting dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian/SARA dan pencemaran nama baik dengan membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw,” tutur Kapolres Nabire.

Dari hasil pantauan oleh Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua, sebanyak 5 personel Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Nabire guna melakukan penangkapan terhadap pemilik akun MP alias MD, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/28/I/RES.2.5/2020/SPKT/Polda Papua tanggal 26 Januari 2020.

“Setelah dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya memposting berita hoax melaui akun fb milik tersangka dengan menggunakan sarana hp yang dimilikinya,” ungkap Kapolres Nabire.

“Barang bukti yang diamankan, 1 bundel screenshot dan 1 buah handhone android. Pasal yanh dilanggar, Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana kurang lebih 6 tahun,” ucap Kapolres Nabire.

“Tersangka saat ini sudah dibawa ke Polda Papua guna pemeriksaan yang lebih intensif oleh Subdit Siber Polda Papua,” tutup Kapolres Nabire AKBP Sonny. (*)