Beranda News Sejarah Pertama di Pilkada Kota Jayapura Diikuti Satu Calon

Sejarah Pertama di Pilkada Kota Jayapura Diikuti Satu Calon

1472
Tim pemenangan BTM-HaRUS saat menunjukkan SK Pleno penetapan satu calon Pilkada Wali Kota Jayapura.

KPU Kota Jayapura dan Pemkot Jayapura sebagai pembina politik di Kota  Jayapura terkait Pilkada Kota Jayapura periode 2017-2022,  untuk pertama kalinya   menyelenggarakan Pilkada dengan  Pasangan Calon (Paslon) Tunggal,  dan demi kelancaran pesta demokrasi ini   didesak segera   melakukan sosialisasi mekanisme   Paslon  

Tunggal, tata cara pencoblosan dan  desain surat suara  dan lain-lain yang terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Kota  Jayapura tanggal 15 Pebruari 2017 mendatang, baik kepada  penyelenggara di tingkat PPD (Distrik), TPS (Kelurahan/Kampung dan KPPS (RT/RW).
Demikian disampaikan Ketua Tim Kampanye dan Pemenangan BTM-Harus  Mukri Hamadi didampingi  Koordinator Bidang Kampanye dan  Strategi Pemenangan BTM-Harus  Ignasius Hasyim dan kawan-kawan,  ketika menyampaikan keterangan   di Posko Pemenangan BTM –Harus di Jalan Kebun Jeruk, Furia, Kotaraja, Kota Jayapura, Sabtu (14/1).
Dikatakan Mukri,  KPU Kota Jayapura secara resmi menetapkan  Paslon Tunggal  dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, tahun 2017, yang memenuhi syarat pasangan calon atas nama  DR. Benhur Tomy Mano, MM dan Ir. H. Rustan Saru, MM (BTM-Harus).
Menurut  Mukri, Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 4  Kpts/Kpu-Kt-Jpr/I/ 2017 tentang penetapan  Paslon Tunggal dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura   tahun 2017 pada  tanggal 11 Januari 2017  yang ditandatangani Ketua KPU Kota  Jayapura Yermis Numberi.
Kesatu, menetapkan Paslon Tunggal dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, tahun 2017, yang memenuhi syarat pasangan calon atas nama  BTM-Harus.
Kedua, mengumumkan secara resmi hasil  penetapan Paslon Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Diktum  kesatu.  Ketiga,  Keputusan ini berlaku  sejak tanggal ditetapkan 11 Januari.
Sebelumnya, KPU Kota  Jayapura memutuskan dan menetapkan. Kesatu,   membatalkan Surat KPU  Kota Jayapura Nomor 56 Kpts/Kpu/Kt-Jpr/X 2016 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan  Wakil Walikota Jayapura 2017 tangal 24 Oktober 2016 atas nama  DR. Benhur Tommy Mano, MM – Ir. H. Rustan Saru, MM dan  Boy Markus Dawir, SP dan  DR. H. Nuralam, MSi, SE. Kedua, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 11 Januari 2017.
Berdasarkan hal itu, ungkapnya, pihaknya telah  menerima SK tersebut dari Ketua KPU Kota Jayapura Yermis Numberi, karena  telah menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 575 K/TUN/PILKADA2016 Tanggal 5 Januari 2017
Lanjutnya, pihaknya  meminta kepada pihak  terkait. Pertama, KPU Kota Jayapura  untuk segera memenuhi beberapa tahapan pelaksanaan  Pilkada Kota Jayapura   yang sempat tertunda akibat proses hukum, yakni  Debat Kandidat dengan satu  Paslon, sebagaimana PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang debat kandidat.
Kedua, proses-proses persyaratan administrasi dan juga kelengkapan pencoblosan yang dimulai dengan pencetakan surat suara, karena hingga kini KPU Kota Jayapura belum melaksanakan sehingga kami mendesak untuk menyelesaikannya.
Ketiga,  pihaknya juga  mengingatkan kepada Panwas Kota  Jayapura     untuk  tak melakukan tindakan pelanggaran pelaksana seperti menyerahkan berkas calon BTM-Harus kepada pihak lain tanpa perintah Pengadilan atau diluar tahapan maupun Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam hal ini  Kode Etik Panwas.
“Sebagaimana kita ketahui bersama Panwas telah menyerahkan berkas  calon BTM-Harus kepada Tim lain  yangh tak bisa  dipertanggungjawabkan dan menjadi konsumsi pihak lain dan  tak dibernarkan oleh peraturan yang berlaku,” katanya.
Keempat, pihaknya juga minta  Bawaslu Provisi Papua dan Bawaslu RI untuk menindaktegas oknum Panwas Kota Jayapura yang dengan sengaja menyerahkan berkas calon BTM-Harus kepada pihak lain.
Sementara itu,  Ignasius Hasyim menuturkan,terkait KPU Kota Jayapura telah menetapkan satu Paslon, pihaknya akan menggunakan  waktu  sebanyak 75 persen untuk sosialiasasi  dan mengajak  pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, pada Pilkada Kota Jayapura tak  ada lagi Paslon lain, tapi yang  ada hanya ada foto Calon Walikota BTM-harus   tanpa Nomor Urut  hanya ada  foto Paslon BTM-Harus. Lalu disampingnya ada gambar  kotak kosong.
Dikatakannya, UU memerintahkan pemenangan Paslon yakni minimal 50 Persen + 1. Untuk itu,  pihaknya mengantisiasi pemilih    yang  tak menggunakan hak pilihnya alias Golput pada 15 Pebruari 2017, maka pihaknya akan menggunakan 75 persen waktu untuk mensosialisasikan dan mengajak masyarakat bebondong-bondong ke TPS  untuk menggunakan hak pilihnya,  demi mensukseskan pesta demokrasi di Kota Jayapura.

PasificPos.com