
KPU Kota Jayapura dan Pemkot Jayapura sebagai pembina politik di Kota Jayapura terkait Pilkada Kota Jayapura periode 2017-2022, untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pilkada dengan Pasangan Calon (Paslon) Tunggal, dan demi kelancaran pesta demokrasi ini didesak segera melakukan sosialisasi mekanisme Paslon
Tunggal, tata cara pencoblosan dan desain surat suara dan lain-lain yang terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Kota Jayapura tanggal 15 Pebruari 2017 mendatang, baik kepada penyelenggara di tingkat PPD (Distrik), TPS (Kelurahan/Kampung dan KPPS (RT/RW).
Demikian disampaikan Ketua Tim Kampanye dan Pemenangan BTM-Harus Mukri Hamadi didampingi Koordinator Bidang Kampanye dan Strategi Pemenangan BTM-Harus Ignasius Hasyim dan kawan-kawan, ketika menyampaikan keterangan di Posko Pemenangan BTM –Harus di Jalan Kebun Jeruk, Furia, Kotaraja, Kota Jayapura, Sabtu (14/1).
Dikatakan Mukri, KPU Kota Jayapura secara resmi menetapkan Paslon Tunggal dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, tahun 2017, yang memenuhi syarat pasangan calon atas nama DR. Benhur Tomy Mano, MM dan Ir. H. Rustan Saru, MM (BTM-Harus).
Menurut Mukri, Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 4 Kpts/Kpu-Kt-Jpr/I/ 2017 tentang penetapan Paslon Tunggal dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tahun 2017 pada tanggal 11 Januari 2017 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Jayapura Yermis Numberi.
Kesatu, menetapkan Paslon Tunggal dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, tahun 2017, yang memenuhi syarat pasangan calon atas nama BTM-Harus.
Kedua, mengumumkan secara resmi hasil penetapan Paslon Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu. Ketiga, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 11 Januari.
Sebelumnya, KPU Kota Jayapura memutuskan dan menetapkan. Kesatu, membatalkan Surat KPU Kota Jayapura Nomor 56 Kpts/Kpu/Kt-Jpr/X 2016 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura 2017 tangal 24 Oktober 2016 atas nama DR. Benhur Tommy Mano, MM – Ir. H. Rustan Saru, MM dan Boy Markus Dawir, SP dan DR. H. Nuralam, MSi, SE. Kedua, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 11 Januari 2017.
Berdasarkan hal itu, ungkapnya, pihaknya telah menerima SK tersebut dari Ketua KPU Kota Jayapura Yermis Numberi, karena telah menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 575 K/TUN/PILKADA2016 Tanggal 5 Januari 2017
Lanjutnya, pihaknya meminta kepada pihak terkait. Pertama, KPU Kota Jayapura untuk segera memenuhi beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Jayapura yang sempat tertunda akibat proses hukum, yakni Debat Kandidat dengan satu Paslon, sebagaimana PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang debat kandidat.
Kedua, proses-proses persyaratan administrasi dan juga kelengkapan pencoblosan yang dimulai dengan pencetakan surat suara, karena hingga kini KPU Kota Jayapura belum melaksanakan sehingga kami mendesak untuk menyelesaikannya.
Ketiga, pihaknya juga mengingatkan kepada Panwas Kota Jayapura untuk tak melakukan tindakan pelanggaran pelaksana seperti menyerahkan berkas calon BTM-Harus kepada pihak lain tanpa perintah Pengadilan atau diluar tahapan maupun Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Kode Etik Panwas.
“Sebagaimana kita ketahui bersama Panwas telah menyerahkan berkas calon BTM-Harus kepada Tim lain yangh tak bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi konsumsi pihak lain dan tak dibernarkan oleh peraturan yang berlaku,” katanya.
Keempat, pihaknya juga minta Bawaslu Provisi Papua dan Bawaslu RI untuk menindaktegas oknum Panwas Kota Jayapura yang dengan sengaja menyerahkan berkas calon BTM-Harus kepada pihak lain.
Sementara itu, Ignasius Hasyim menuturkan,terkait KPU Kota Jayapura telah menetapkan satu Paslon, pihaknya akan menggunakan waktu sebanyak 75 persen untuk sosialiasasi dan mengajak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, pada Pilkada Kota Jayapura tak ada lagi Paslon lain, tapi yang ada hanya ada foto Calon Walikota BTM-harus tanpa Nomor Urut hanya ada foto Paslon BTM-Harus. Lalu disampingnya ada gambar kotak kosong.
Dikatakannya, UU memerintahkan pemenangan Paslon yakni minimal 50 Persen + 1. Untuk itu, pihaknya mengantisiasi pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya alias Golput pada 15 Pebruari 2017, maka pihaknya akan menggunakan 75 persen waktu untuk mensosialisasikan dan mengajak masyarakat bebondong-bondong ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, demi mensukseskan pesta demokrasi di Kota Jayapura.
PasificPos.com