Beranda Pendidikan Sekolah yayasan perlu dibantu

Sekolah yayasan perlu dibantu

1077


Oleh John NR Gobai

Pengantar
Lembaga pendidikan swasta perlu didukung oleh pemerintah, karena lembaga swasta pendidikan khususnya YPPk, YPPGI, YPK, YAPIS,YP ADVEN telah terbukti berjasa bagi Papua sejak tahun 1930.

Rujukan hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan kepada Sekolah Swasta telah mengatur Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan sekolah swasta dari Pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya kemudian diperkuat lagi dengan SKB tiga mentri, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentri Pendayagunaaan Aparatur Negara, Mentri Agama, itu dikeluarkan yaitu SKB Nomor 5/7/ PB/2014. Untuk itu Yayasan pelopor pendidikan papua yang dimaksudkan dalam Pasal 56 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sudah dimandatkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah namun aturan tekhnisnya belum disiapkan.Pada bagian penjelasan Pasal 56 ayat 4 disebutkan Ayat (4) Pendidikan di Provinsi Papua telah lama diselenggarakan oleh Lembaga Keagamaan Pelopor pendidikan antara lain Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis), . Jumlah sekolah yang dimiliki oieh lembaga-lembaga pendidikan swasta ini cukup banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap dihormati dan terus ditingkatkan, sedangkan dunia usaha, terutama yang berskala besar, didorong untuk menyelenggarakan pendidikan yang berpedoman pada kebijakan nasional dengan biaya dari perusahaan yang bersangkutan.
Bantuan lain juga dapat berupa bantuan adanya asrama yang dikelola oleh yayasan yayasan pelopor dan membantu sarana dan prasarana asrama milik yayasan pelopor pendidikan yg sya sebutkan diatas yang ada di Provinsi Papua.

Penutup
Berdasarkan Penjelasan Pasal 56 ayat 4 di provinsi Papua telah ditetapkan Perdasi Papua No 5 tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan yang didalam Pasal 48 telah disebutkan bahwa Pemerintah memberikan Subsidi kepada Lembaga Pendidikan Swasta, untuk itu agar pemberian bantuan bersifat tetap sebagai pelaksanaan Pasal 56 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua maka perlu diatur tekhnisnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pemberian Bantuan kepada Lembaga Pendidikan Swasta di Provinsi Papua.