
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Alam Pegunungan Bintang Stevanus Mambiew. (Foto:Hengky Yeimo/Jubi)
Jayapura, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Alam Pegunungan Bintang, Stevanus Mambiew mengungkapkan, banyak pejabat-pejabat yang melakukan protes terkait dengan seleksi jabatan OPD di lingkungan pemerintahan Pegunungan Bintang.
“Kami melakukan seleksi jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah kabupaten Pegunungan Bintang. Dalam proses lelang. Kami tidak menggunakan sistem mutasi. Apabila sistem ini diterapkan, maka kami yang sementara ini duduk di jabatan-jabatan penting itu yang melakukan pergantian posisi jabatan,” katanya kepada wartawan, Minggu (10/2/2019).
Stevanus Mambiew mengatakan, pimpinan organisasi perangkat daerah yang sementara menjabat itu akan diberhentikan.
“Pada saat seleksi nanti teman-teman yang masih menjabat di-non job-kan. Dan kami akan menerima penjabat baru berdasarkan aturan dan kriteria yang berlaku,” katanya.
Katanya, tahapan seleksi ini sistemnya lelang. Maka siapapun bisa mendaftarkan diri asalkan memenuhi aturan.
“Di sinilah kesempatan untuk putra-putri asli Pegunungan Bintang yang memenuhi syarat bisa mendapatkan posisi-posisi penting di jabatan pemerintahan Kabupaten Pegunungan Bintang,” katanya.
Seleksi jabatan ini akan dilakukan oleh pihak Universitas Cendrawasih. “Seleksi ini akan dilakukan pada bulan Maret. Intinya sebelum Pemilihan Presiden dan anggota legislatif, pendaftaran akan dibuka, dan kita bisa tahu siapa penjabat di lingkungan pemerintahan Pegunungan Bintang,” katanya.
Sedangkan penerimaan pegawai jalur umum akan dilakukan serentak pada bulan Maret. Sementara untuk non ASN akan dibuka setelah penerimaan CASN jalur umum.
“Ada 6 Organisasi Perangkat Daerah yang tidak dilakukan seleksi. Ada 15 OPD yang akan dilakukan seleksi jabatan,” katanya.
Sekretaris Daerah Pegunungan Bintang Bartolomeus J. Parayage membenarkan adanya seleksi jabatan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pegunungan Bintang.
“Putra putri daerah bisa mendapatkan kesempatan asalkan mereka memenuhi kriteria yang berlaku dalam undang-undang,” katanya. (*)
jubi.co.id