Beranda News Sengketa Pilkada, MK Mentahkan Gugatan Napi Korupsi Eks Bupati Boven Digoel

Sengketa Pilkada, MK Mentahkan Gugatan Napi Korupsi Eks Bupati Boven Digoel

1117
0

47412900-3ec1-4ae1-b7f2-3ffc5a24a772_169

Arief Hidayat (ari/detikcom)

Jakarta,18/01/2016,PAPUALIVES.COM , – Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua, yang diajukan narapidana kasus korupsi, Yusak Yaluwo, tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Yusak melewati batas akhir pengajuan permohonan yang ditetapkan MK.

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016) dan dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat. Sementara itu dua hakim lainnya yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Yusak Yaluwo yang berpasangan dengan Yakob Waremba menggugat KPU Kabupaten Boven Digoel karena kecewa tidak diikutsertakan dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu. Yusak-Yakob menganggap KPU telah mengeluarkan SK nomor 27 yang menyatakan mereka berhak mengikuti pilkada.

Baca juga: Eks Bupati Digoel: Korupsi 37 M, Dibui, Bebas, Dicoret di Pilkada, Gugat ke MK

Namun, KPU telah membantah bahwa SK 27 tersebut tak pernah ada. Sebelum majelis hakim mempertimbangkan keberadaan SK tersebut fiktif atau tidak, terlebih dahulu permohonan Yusak-Yakob harus gugur karena melewati batas pengajuan permohonan.

Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel dibacakan pada 17 Desember 2015 pukul 16.15 WIT (14.15 WIB). Oleh karena itu batas akhir pendaftaran permohonan adalah 20 Desember 2015 pukul 14.15 WIB.

Hakim MK Manahan Sitompul menerangkan bahwa Yusak dan Yakob mendaftaran permohonan sengketa pilkada 20 Desember 2015 pukul 15.54 WIB, atau selisih 39 menit dari batas akhir pengajuan.

“Mengabulkan eksekpsi pemohon dan eksepsi pihak terkait terkait batas pengajuan permohonan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Berikut hasil perhitungan suara berdasarkan SK yang dikeluarkan KPU Kabupaten Boven Digoel:

1. Helena Tabyarop dan Frets Sarumpia 3.810 suara (12,59 persen)
2. Benediktus Tambonop dan Chaerul Anwar 13.927 suara (46,01 persen)
3. Yesaya Merasi dan Paulinus Wanggimop 9.511 suara (31,4 persen)
4. Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba 0 suara5. Edward Christofel Haurissa dan Paulus Etras 3.023 suara (9,99 persen)

 

Detiknews/Gus/admin