Beranda News Speeadboad KM.Iwaru di Poumako ditarik Pemprov Papua, Legislator: P3D jangan setengah hati

Speeadboad KM.Iwaru di Poumako ditarik Pemprov Papua, Legislator: P3D jangan setengah hati

672
Kunker Anggota DPR Papua John NR Gobai (kiri) ke Kabupaten Mimika di kantor UPTD- Pelabuhan Perikanan Poumako. (Foto:Frans/PapuaLives)

MIMIKA – Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPR Papua John NR Gobai ke Kabupaten Mimika di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Poumako tidak terlihat adanya Speeadboad KM.Iwaru dulu pengadaannya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Papua. Maka itu selaku Legislator asal Papua Tengah menilai Pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Pemprov Papua jangan setengah hati kepada Pemprov Papua Tengah. Sabtu [10/06/2023] Di Poumako, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

John NR Gobai Anggota DPR Papua melalui Kunker itu menerangkan bila melihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan mestinya Speeadboad KM.Iwaru diserahkan kepada Pemprov Papua Tengah. Menurut Gobai sesuai dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah.

‘ Pada bab 4 pasal 14 ayat yang ke-8 diatur tentang aset dan dokumen sebagaimana diatur dalam ayat 1 di ayat 1 disebut Gubernur Papua bersama penjabat Gubernur Papua Tengah mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara penyerahan aset serta dokumen kepada pemerintah provinsi Papua Tengah.”jelas Gobai [10/06/2023] dalam keterangan tertulis.

Lanjutnya, Gobai juga mengungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada ayat 8 aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 meliputi barang milik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak dan atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh pemerintah Provinsi Papua Tengah yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Tengah.

” Kemudian menjadi pertanyaan dengan alasan apa KM.Speeadboad Iwaru diambil kembali Pemprov Papua bila demikian apa tidak sekalian saja PPI-nya tidak usah diserahkan saja kepada Pemprov Papua Tengah. Demikian sebagai anggota DPR juga enak terus akan melakukan pengawasan ke PPI karena masih menjadi aset Pemprov Papua.”ungkapnya.

Dalam Kunker itu, Anggota DPR Papua telah mendapati informasi bahwa Speeadboad KM.Iwaru awalnya merupakan asset (Pemprov) Papua tidak diserahkan kepada Pemprov Papua Tengah.

šŸ“° Google News