1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2001, Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Jilid II.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran (Psl. 24).
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000, Tentang Kepelautan.
Inpres No. 9 Tahun 2020, Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Bapak Dirjen Perhubungan Laut yang kami hormati
Kami Putra — Putri Orang Asli Papua (OAP) yang berprofesi sebagai pelaut dari Sorong sampai dengan Merauke, secara kompetensi di bidang maritim (kepelautan) kami juga telah siap sesuai ketentuan International Maritime Organization (IMO) STCW-1978 dengan Amandemennya. 60 tahun silam sejak tanggal 01 Mei 1963 Irian Barat integrasi ke Ibu Pertiwi dimana Pelaut-pelaut Niaga Inan Barat (Papua) dikala itu dihitung dengan jari, sekarang keadaan sudah berubah jauh dengan adanya perkembangan IPTEK yang semakin maju, khususnya di bidang Maritim ditambah lagi dengan hadirnya Politeknik Pelayaran di Sorong berskala internasional yang setiap tahun menghasilkan SDM yang berkualitas serta berdaya saing tinggi yang siap terjun ke dunia maritim baik lokal, nasional, bahkan internasional (foreign going).
Bapak Dirjen Perhubungan Laut yang kami cintai dan banggakan
Melalui surat ini kami mohon kepada Bapak yang lebih mengerti dan memahami kondisi real di lapangan khususnya yang berhubungan dengan mantim dimana setiap tahun kapal perintis berlabel Sabuk Nusantara sebagai hibah pemerintah pusat melalui Kementenan terkait cg. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani masyarakat di wilayah timur di Indonesia khususnya Papua di daerah masih tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. Namun sangat disayangkan kapal perintis dimaksud tidak melibatkan Pelaut Orang Asli Papua, baik Rating maupun Officer sedangkan kapal-kapal perintis dimaksud beriayar di wilayah perairan Otonomi Khusus
PMC meminta diberi kesempatan walaupun jabatan sebagai Ordinary Seaman’s (Kelasi) atau cleaning service di atas kapal.
Salam
John NR Gobai
DPR Papua