
Bintuni,Sesuai edaran Bupati nonor 04/65/BUP-TB/V/2017 tentang penutupan dan larangan penjualan minuman beralkohol (Miras) pada hotel, penginapan, restoran, bar atau tempat hiburan, panti pijat, pengecer dan distributor dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan 1438 H dan Hari Ulang Tahun Teluk Bintuni ke-14.
Jadi ada lima poin yang harus di taati oleh semuanya. Mengingat karena ini merupakan surat edaran atau perintah jadi kami akan tindak tegas bagi yang melanggar. Tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Teluk Bintuni. M. Suefi diruang kerjanya belum lama ini.
Lanjut Suaefi, lima poin edaran Bupati diantaranya, mematuhi serta melaksanakan ketentuan waktu serta tanggal penutupan dan larangan penjualan sementara minuman beralkohol, kepada saudara sebagaimana tersebut di atas di wilayah Teluk Bintuni.
Dua, waktu penutupan akan dilakukan tanggal 25 Mei – 25 Juni 2017, yaitu waktu buka dimulai pada pukul 21.30 WIT sampai dengan waktu tutup pukul 24.00 WIT. Tiga, tanggal 8 – 9 Juni 2017 akan dilakukan penutupan selama 2 hari penuh karena menjelang serta merupakan HUT Bintuni ke-14.
Empat, tanggal 26 – 29 Juni, juga akan dilakukan selama empat hari penuh karena menjelang hari raya Idul Fitri 1438 H. Dan ke lima, menjadi perhatian untuk ditaati, serta bilamana terjadi pelanggaran terhadap edaran ini akan diambil tindakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(Baca Juga : Sambut Hut ,Tumpukan Sampah Hiasi Kota Bintuni)
Menurut Suaefi, selesai sholat tarawih baru tempat hiburan dibuka dan ditutup jam 12 malam. Ini kan perintah tertinggi di negeri ini sehingga kalau tertangkap langsung diberikan surat teguran. Yang jelas sanksi akan diberikan dan kalau kedapatan tidak ada tawar menawar. Dan kami tetap jalankan agar wibawa pemerintah tetap dijaga, memang kami sadari pasti ada hambatan.
Humas & Protokoler TB