Beranda News Tangani Sengketa Pemberitaan, PPWI Apresiasi Polres Nabire dan Pewarna Lakukan Mediasi

Tangani Sengketa Pemberitaan, PPWI Apresiasi Polres Nabire dan Pewarna Lakukan Mediasi

626
0

NABIRE- Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengapresiasi langkah Kapolres Nabire dan jajarannya yang telah melakukan mediasi antara pelapor yang keberatan tentang pemberitaan dengan para wartawan dari beberapa media di Nabire, Papua. Penghargaan yang sama juga disampaikan kepada Persatuan Wartawan Nabire (Pewarna) yang telah mendampingi para rekan jurnalis selama penyelesaian sengketa pers itu. Pertemuan mediasi berhasil dilakukan di Gedung Mapolres Nabire, yang dihadiri oleh para pihak bersengketa, Rabu, 8 Juli 2020.

“Saya atas nama PPWI menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Nabire dan Kasatreskrim Polres Nabire serta seluruh jajarannya yang telah berupaya mempertemukan semua pihak dan menyelesaikan masalah ini secara damai. Juga, saya berterima kasih kepada Pewarna yang telah turut serta dalam mengawal masalah itu hingga tuntas dengan kesepakatan damai antar pelapor dan wartawan,” ungkap Wilson melalui saluran teleponnya, Rabu, 9 Juli 2020.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga memberikan apresiasi kepada pihak pelapor yang bersedia memahami sistem kerja pers yang memiliki pola kerja tersendiri, yang dijamin oleh peraturan yang ada di negara ini. “Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, telah bersedia bertemu untuk diskusi, tukar pikiran, klarifikasi, dan mencari solusi damai atas persoalan yang muncul sebagai dampak pemberitaan,” sambung Wilson Lalengke yang menyelesaikan studi pascasarjananya di Birmingham University, Inggris belasan tahun lalu itu.

Untuk diketahui publik bahwa beberapa waktu lalu, salah satu wartawan PPWI di media Papualives.com, Andreas Rumyaan, dilaporkan oleh Tony Mayor, warga Nabire, yang keberatan atas pemberitaan yang melibatkan istrinya, seorang dokter yang ditugaskan sebagai salah satu anggota tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Intan Jaya. Berita yang dikomplain tersebut dimuat beberapa media online berjudul “Pewakilan Tim Covid-19 Kabupaten Intan Jaya Santai Nikmati Minuman Beralkol di Nabire”. Berita yang dimuat di Papualives.Com itu akhirnya sempat viral di masyarakat lokal dan nasional beberapa waktu lalu.

Menanggapi pemanggilan polisi atas anggota PPWI itu, Wilson Lalengke, menyarankan semua pihak untuk bertemu dan saling memberikan klarifikasi atas pemberitaan. “Kebebasan pers adalah salah satu perwujudan dari demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa secara baik dan sehat sangat ditentukan oleh peran strategis pers di dalamnya. PPWI mendorong semua pihak untuk menggunakan jalur penyelesaian sengketa pers yang disediakan oleh UU No. 40 tahun 1999, yakni melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan mengkriminalisasi wartawan. Musyawarah untuk mencari jalan damai menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang muncul sebagai dampak dari aktivitas jurnalisme di masyarakat demokratis,” urai jebolan master di bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia ini.

Senada dengan Wilson, Pimpinan Redaksi Papualives.Com, Fransiskus Kobepa, yang medianya merupakan anggota PPWI Media Group mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers. “Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan langsung melaporkan pidana ke polisi. Bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, ada tahapan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga aduan mengenai pemberitaan kita harus pahami, dan ini menjadi pelajaran kita bersama agar tidak salah mengambil langkah,” kata Kobepa kepada pewarta media ini.

Dalam kesempatan mediasi di Mapolres Nabire Rabu kemarin, selain Pimpinan Redaksi Papualives.Com dan Pengurus Pewarna, juga hadir dari pihak media yang menerbitkan berita terkait, yakni Papua.Kabardaerah.Com, dan Propapua.Com. Dari pihak pelapor, hadir Tony Mayor beserta istrinya, dokter Jiki, dan beberapa perwakilan keluarga. Akhir dari mediasi dan klarifikasi ini, dokter Jiki dan suami menerima dengan baik permintaan maaf dari rekan jurnalis atas pemberitaan dan akan memuat hak jawab, koreksi, dan klarifikasi dari mereka, Acara ditutup dengan saling memaafkan, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (FRK/Red)