NABIRE – Sebelumnya dalam siaran salasatu TV online edisi 11 Oktober 2024, LMA Papua meminta kepada Tim seleksi rekrutmen DPR/DPRK dari jalur pengangkatan untuk berhentikan tahapan yang berlangsung di tanah Papua. Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI Frits Tobo Wakasu menanggapi video pernyataan dari Paskalis Netep selaku Sekretaris LMA Papua.
Menurut Frits hal yang sangat penting itu adalah terkait dengan kebutuhan dari masyarakat adat yang harus diperjuangkan oleh anggota DPR jalur pengangkatan kursi Otsus yang diangkat bukan kepentingan dari organisasi, karena itu proses harus segera jalan, tidak dapat dihentikan hari ini.Ditegaskan Frits Sabtu [12/10/2024] kutip media keterangan persnya.
Menurutnya, Kita patut menghargai upaya dan gagasan BMP, LMA,LKMPB terlebih lagi adalah penyusun UU dan PP tetapi gagasan tersebut sudah menjadi UU dan PP bukan lagi kewenangan LMA, BMP, LKMPB untuk mengaturnya. Dikatakan Frits untuk mencalonkan diri dari LMA, BMP, LKMPBÂ dan Dewan adat adalah kesatuan masyarakat adat sebagai orang asli Papua.
” Boleh asal sesuai persyaratan UU dan PP tinggal pelaksana seleksi dan pemerintah bisa mempertimbangkan perjuangan mereka agar ada juga dari mereka yang bisa lolos, artinya proses harus jalan.”jelasnya.
Pihaknya juga meminta semua pihak harus memahami baik, ini kepentingan rakyat sehingga proses tetap harus berjalan karena Kursi pengangkatan merupakan amanat UU Otsus, PP 106 tahun 2021, berarti perintah peraturan perundangan, maka proses pelaksanaan harus berjalan sesuai printah peraturan perundangan.
” Jangan kita menghalangi atau merintangi semua harus taat asas pelaksana dan pemerintah abaikan semua protes dan pernyataan, itu hal biasa dalam demokrasi proses harus jalan.”pintanya.
Diakhir kata, Frits mengingatkan yang terlibat Parpol atau pernah caleg kemarin di pileg 2024 dan 2019, harus tau diri bahwa anda tidak memenuhi syarat, ini bukan kursi pelarian caleg gagal, ini sesuai ketentuan Pasai 52, PP 106 tahun 2021, (1) Setiap OAP yang mencalonkan diri untuk diangkat sebagai anggota DPRP atau DPRK melalui mekanisme pengangkatan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. (2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: huruf q.tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP, dan DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan; (surat keterangan dari KPU dan KESBANG)