
JAYAPURA – Tidak semua kasus harus ke Pengadilan dan Oknum pelaku ditahan hal itu dikatakan, John NR Gobai selaku Anggota DPR Provinsi Papua menyampaikan dirinya sering mendengar dan menyaksikan serta mendengarkan sekaligus mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat, telah diketahui bahwa ada Peraturan Kapolri dan peraturan Kejaksaan Agung tentang Restorative Justice. Hal itu diungkapkan kepada media papualives.com Pada Sabtu [06/08/2023] pagi tadi.
Anggota DPR Papua ini menjelaskan bahwa Restorative Justice atau keadilan restoratif hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Perkara anak dan narkotika. Secara sederhana, restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain.”katanya.
Gobai juga ketua Poksus DPR Papua, menurutnya ada teori penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Dirinya menilai jika ada percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana, Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan.
” Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan. Tentu ada mekanisme adat untuk menyelesaikan dengan restorative justice.”pintanya
Terkait kasus tersebut diatas, Pihaknya berharap mestinya semua pihak mendorong dan semestinya Polres dan Kejaksaan Negeri dapat melakukan upaya penyelesaian dengan Restoratif Justice.
” Maka kami menyarankan kepada Kapolres, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri agar ada kasus kasus tertentu dapat diselesaikan dengan restorative Justice.”harapnya kepada media ini.