Beranda News Tiga Sengketa Pilkada di Papua Tengah Teregistrasi ke MK

Tiga Sengketa Pilkada di Papua Tengah Teregistrasi ke MK

2000
Jennifer Darling Tabuni ketua KPU Papua Tengah saat memberikan keterangan pers belum lama ini. (Foto: Frans/PapuaLives)

NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menginformasikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Hal itu disampaikan Jennifer Darling Tabuni ketua KPU Provinsi Papua Tengah dalam keterangan tertulis.Jumat [03/01/2025] kepada wartawan via WhatsApp Group.

Menurut Jennifer rencananya sidang perdana akan digelar tanggal 8 Januari 2025. Dengan sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

” Rencananya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada tanggal 8 – 16 Januari 2025. Data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan, 314 permohonan itu terbanyak merupakan permohonan sengketa Pilbup dengan total 242 perkara.”kata Tabuni (03/01/2025) kutip media ini.

Sedangkan, menurut ketua KPU Papua Tengah bahwa ada sebanyak 23 permohonan sengketa Pilgub serta 49 permohonan sengketa Pilwalkot.

Untuk diketahui, Khusus untuk Provinsi Papua Tengah sampai dengan malam ini permohonan/perkara yang sudah teregistrasi yaitu :Pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai, dengan Nomor Registrasi 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, Pemohon Natalis Tabuni dan Titus Nakime, dengan Nomor Register : 308/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Pemohon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, Nomor Register: 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Berikut tahapan kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024:

• 27 November – 16 Desember 2024: penetapan perolehan suara
• 27 November – 18 Desember 2024: pengajuan permohonan Pemohon
• 27 November – 20 Desember 2024: perbaikan permohonan
• 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan
• 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
• 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon
• 3-6 Januari 2025: penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
• 3-6 Januari 2025: pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
• 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai Pihak Terkait
• 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan
• 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu
• 17 Januari – 4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan
• 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim
• 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan
• 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
• 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan
• 3-6 Maret 2025: rapat pemusyawaratan hakim
• 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan
• 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan

Release Pers