NABIRE – Tim Sukses pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nabire No urut 1.Yufinia Mote, S.SIT dan H. Muhammad Darwis disingkat (YUDA) menilai hak demokrasi dalam pemungutan suara di Distrik Dipa Dan Distrik Menou yang dinilai tidak berjalan semestinya sesuai PKPU No. 19 Tahun 2020 yakni sistem ikat suara (Noken) dengan harapan tidak diberlakukan karena akan memihak Paslon tertentu.
” Menurut kami tidak dilaksanakan pemilihan secara langsung dari masyarakat. Kejadian yang terjadi disana dilakukan oleh justru penyelenggara yang melakukan tindakan-tindakan yang menurut kami adalah melanggar PKPU NO. 19 Tahun 2020. Kami juga telah melanjutkan Persoalan ini ke Bawaslu.” kata Bentot Yatipai, Ketua Tim YUDA di Sekretariat Media Center (17/12/2020) siang.
Lanjutnya, Pihaknya juga telah berupaya untuk meneruskan laporan pelanggaran PKPU ini kepada Pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu.
” Semogaa usaha kami ke Bawaslu untuk merekomendasikan ini ke pelanggaran PKPU ini bisa di terima. Kami berharap bahwa PSU bisa diulang di Dipa dan Menou. “tuturnya kepada awak media.
Ditempat sama, Relawan Millenial YUDA Muhammad Takbir menjabarkan beberapa data tim sukses yang menunjukan bahwa data resmi dari saksi. Pihaknya mengakui bahwa Demokrasi di Menou , Dipa tidak berjalan.
” Data resmi yang masuk via sms dari pihak saksi di sekretariat bahwa Kami YUDA 62478 , MESI 5439 dan FRANSBRO 44524 tanpa Menou dan Dipa. Ketika Menou Dipa dimasukanpun kita masih Unggul dengan sellisih Nol koma sekian persen.” bebernya.
Selain itu, Pihak YUDA juga mengakui data data yang di jabarkan itu resmi dan bisa dipertanggung jawabkan. Diakui juga bahwa hak Demokrasi masyarakat tidak berjalan di Distrik Menou dan Dipa dengan adanya laporan dari Saksi kami , Laporan Pandis , Laporan Kepala Distrik dan Kampung.Sehingga perlu adanya perhatian serius dari pihak penyelenggara dan pengawas pemilu.