Beranda Birokrasi 7 Bupati Teken MoU Kajian Ilmiah Pemekaran Papua Tengah dengan UGM

7 Bupati Teken MoU Kajian Ilmiah Pemekaran Papua Tengah dengan UGM

843
0
Suasana ketika penandatanganan MoU PPKK Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (2/11/2019). (Foto:Istimewa)

Yogyakarta , Ketua Umum Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Isaias Douw, S. Sos, MAP didampingi enam bupati dari wilayah tengah Papua secara resmi meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerja Sama (PPKK), Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (2/11/2019).

Penandatangan MoU ini adalah tindak lanjut dari Kesepakatan Pembahasan Pengaktifan Pemekaran Provinsi Papua Tengah yang dilakukan 7 bupati di Hotel Grand Mozza Kota Timika, Jumat, (01/11/2019) lalu.

Kepada PPKK UGM, Ketua Umum Tim Pemekaran, Isaias Douw mengatakan, pertemuan 7 bupati di Timika menyepakati mendukung sepenuhnya pemekaran Provinsi Papua Tengah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, dan Kota Sorong.

“Kami, 7 Bupati menyatakan tidak bergabung dengan pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah di wilayah adat Lapago. Karena, Papua Tengah itu sudah ada, bukan baru, sudah ada sejak tahun 1999,” kata Isaias.

Terkait letak ibu kota Papua Tengah, kata Bupati Isaias kepada PPKK UGM, berdasarkan UU 45 Tahun 1999, ibu kota di Timika tetapi pada saat itu terjadi konflik dan dipending.

Oleh karena itu, apabila UU 45 Tahun 1999, khususnya terkait Pemekaran Provinsi Irian Jaya Tengah ini batal atau direvisi maka dengan sendirinya isi UU tersebut gugur, termasuk letak ibu kota provinsi.

“Oleh karena itu, kami minta kepada PPKK UGM agar melihat kembali keaktifan UU 45 Tahun 1999 dan mereview hasil kajian yang sudah dilakukan oleh Pusat Studi Pengembangan Regional (PSPR) , UGM pada tahun 2007,” kata dia.

“Pada tahun 2007, PSPR sudah melakukan kajian, termasuk di dalamnya cakupan wilayah dan kelayakan ibu dari berbagai aspek, terutama dari aspek aksebilitas, sentralitas, dan tentu juga dari aspek stabilitas keamanan daerah dan nasional serta dari aspek lainnya,” kata Isaias.

“Karena, sekali lagi, kami sampaikan bahwa setelah Timika konflik, Nabire sudah ambil alih dan telah melalui sejumlah tahapan, termasuk kajian ibu kota sudah dilakukan di beberapa kota oleh komite pengaktifan Provinsi Papua Tengah dipimpin Norbertus Mote, S.E., M. Si dengan melibatkan, UGM. Kajiannya sudah ada di UGM, bapak-bapak bisa mempelajarinya,” jelasnya.

“Jadi, lembaga UGM kami minta agar lihat kembali keaktifan UU 45 Tahun 1999 dan mereview hasil kajian yang sudah ada termasuk kajian kelayakan ibu dari berbagai aspek, terutama dari aspek aksebilitas, sentralitas, dan tentu juga dari aspek stabilitas keamanan, dan aspek lainnya,” kata Isaias.

Diketahui, tujuh Bupati wilayah tengah Papua, yang termasuk dalam wilayah adat Meepago yang meneken MoU adalah Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP sebagai Ketua Asosiasi Bupati Meepago; Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, S.E., MH., Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa, S.IP., Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, S.E., M.Si., Bupati Puncak, Willem Wandik, S.E., M.Si., Bupati Deiyai diwakili oleh Wakil Bupati, Hengky Pigai, S.Pt., dan Bupati Paniai diwakili oleh Wakil Bupati, Oktopianus Gobay, S.IP.