
NABIRE – Bahasa daerah merupakan identitas sebuah suku dan warisan budaya yang sangat berharga. Oleh karena itu, pelestarian bahasa daerah sangat penting untuk dilakukan.Hal itu diungkapkan John NR Gobai Wakil Ketua (Waket) DPR Provinsi Papua Tengah, Minggu (2/11/2025) kepada media ini.
Menurutnya, salah satu cara untuk melestarikan bahasa daerah adalah dengan mengajarkannya di sekolah-sekolah dan mempromosikan penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.
” Menurut saya, muatan lokal pelajaran bahasa daerah di sekolah harus mendapat perhatian lebih. Bahasa daerah harus diajarkan dengan metodologi pengajaran menarik. Para calon guru bahasa daerah harus mendapat bekal metodologi pengajaran yang memadai.”katanya.
Menurut John NR Gobai, perlindungan bahasa daerah harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pendidikan, rumah ibadah, masyarakat, hingga pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mendorong pembuatan kamus bahasa daerah dan aplikasi untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa daerah.
Dirinya menjabarkan bahwa dasar regulasi untuk pelestarian bahasa daerah juga telah ada, seperti UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan UU No 21 tahun 2001 jo UU No 2 tahun 2021.
“Guna melestarikan bahasa daerah di Papua yang terancam punah maka BAPEMPERDA DPR Papua Tengah sudah mengusulkan dalam Propemperda Papua Tengah, tahun 2025, Raperdasi Papua Tengah tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Papua Tengah.” jelas Gobai.
Untuk diketahui, BAPEMPERDA DPR Papua Tengah juga telah mengusulkan Raperdasi tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Papua Tengah untuk melestarikan bahasa daerah yang terancam punah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Papua Tengah dapat mempertahankan bahasa daerah sebagai identitas suku dan warisan budaya yang berharga.






















