Beranda Birokrasi Wakil Walikota Soroti Perubahan Pasar Youtefa

Wakil Walikota Soroti Perubahan Pasar Youtefa

730

WAKIL WALI KOTA JAYAPURA IR H RUSTAN SARU, MM BERINTERAKSI DENGAN PEDAGANG OAP PADA SIDAK DI PASAR YOUTEFA

JAYAPURAKOTA – Wakil Wali Kota Ir Rustan Saru, MM memantau pasar Youtefa yang dinilai lumayan ada perubahan, para pedagang di jalan masuk utama sudah berangsur masuk ke area dalam pasar. “Penataan Pasar Youtefa saat ini masih ada beberapa titik lahan yang sedang disiapkan pemerintah, saya juga instruksikan menata para pedagang seperti pedagang daging dan ikan asar,” katanya melakukan sidak di Pasar Youtefa, Rabu 10 Oktober 2018.

Ia melihat beberapa pedang sudah mulai menempati area dalam pasar, namun masih ada yang menempati area jalan masuk pasar atau di area fasilitas umum. Jika masih ditemukan pedagang yang berjualan di fasilitas umum seperti jalan masuk pasar dan jalan umum lainnya, maka akan dilakukan penindakan pembongkaran. Hal ini akan terus ditindaklanjuti sebagai salah satu upaya penataan pasar mempersiapkan perhelatan PON XX tahun 2020. Wakil Wali Kota juga akan menggelar pertemuan bersama Kepala Disperindagkop, Kepala Pasar, Kepala Satpol PP dan pihak kepolisian perihal keamanan pasar, atas terjadinya kasus pencurian di pasar Youtefa.

“Peristiwa keamanan juga menjadi pehratian khusus, ke depan akan semakin ditertibkan untuk berkoordinasi menentukan langkah dan prosedur standar pengamanan di sejumlah pasar,” katanya.

WAKIL WALI KOTA JAYAPURA IR H RUSTAN SARU, MM BERSAMA KEPALA PASAR YOUTEFA JEFRI DAWER SAAT BERINTERAKSI DENGAN PEDAGANG

Kemudian, Wakil Wali Kota menemukan beberapa pedagang Orang Asli Papua (OAP) yang mengeluhkan harus membayar sejumlah biaya atas lapak yang ditempatinya. Hal tesebut dikarenakan pemerintah masih belum memiliki dana membangun lapak dagangan untuk seluruh pedagang atau sedang menyiapkan lahan. Pembayaran adalah bayar jasa pembangunan lapak jika para pedagang menginginkan dibangunnya lapak yang biayanya bervariasi. Akan tetapi, jika tidak ingin dibangun, pedagang tersebut tidak perlu membayar biaya apapun.

Humas Setda Kota Jayapura