Maybrat,04/10/2015,PAPUALIVES.COM – Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi dan Bupati Maybrat Karel Murafer diminta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ibu kota Kabupaten Maybrat diputuskan dipindahkan dari Kumurkek ke Ayamaru. Pembangkangan terhadap putusan MK tersebut, merupakan kejahatan konstitusi Negara dan berdampak pada potensi konflik horizontal warga Maybrat. Hal itu disampaikan sejumlah warga Kabupaten Maybrat, Papua Barat yang tergabung dalam Tim Pejuang Putusan MK di Jakarta, Kamis (1/10). Adapun tim ini terdiri dari Tokoh Pepera Maybrat, Matias Kambu, tokoh masyarakat Ayamaru Yulianus Kareth, tokoh masyarakat Aitinyo Utara Yosias Yumame, tokoh gereja Aitinyo Raya Yance Kareth, tokoh masyarakat Ayamaru Timur Elisama Sraun, tokoh masyarakat Ayamjaru Barat Melkianus Duwith, dan tokoh masyarakat Ayamaru Timur Selatan, Yance Kambu.
“Kami hanya ingin Kabupaten Maybrat segera membangun, sehingga maju seperti daerah otonom lainnya dan terhindar dari konflik antarsesama warga,â kata Matias Kambu.
Dia tegaskan, Masalah ibu kota Maybrat sudah menelan korban jiwa tiga orang dan sangat diharapkan tidak ada korban berikutnya hanya gara-gara egoisme Gubernur dan Bupati. Jika keduanya tetap bersikukuh melaksanakan kegiatan pemerintahan dan administrasi di Kumurkek, maka kedua pejabat tersebut, dapat disebut membangkang terhadap konstitusi Negara. Kedua pejabat itu juga bisa dianggap sengaja membiarkan warganya berkonflik dan menghambat kemajuan pembangunan di Maybarat.
“Kalau ibu kota Kabupaten Maybrat tidak segera dipindahkan ke Ayamaru sesuai putusan MK, sangat dikhawatirkan konflik bahkan perang antarsuku di daerah itu meledak. Ini bom waktu yang bisa meledak kapan pun kalau tidak diantisipasi. Kami mohon Pak Gubernur dan Bupati Maybrat berbesar hati dan bijak serta negarawan agar tidak membiarkan perang terjadi dengan segera memindahkan ibu kota Maybrat ke Ayamaru,â ujar warga Maybrat itu.
Sebelumnya mereka telah mengirim surat ke Menko Polkam Luhut Panjaitan dan meminta turun tangan menyelesaikan ibu kota Maybrat tersebut. Terkait dengan itu, Menkopolhukham pun mengeluarkan instruksi bahwa putusan MK yang membatalkan Kumurkek sebagai ibu kota selanjutnya memutuskan Ayamaru sebagai ibu kota Maybrat, harus dilaksanakan.
Untuk diketahui, Kabupaten Maybrat, Papua Barat terbentuk berdasarkan UU 13/2009 dengan ibu kota Kumurkek yang terletak di Distrik Aifat. Namun, mayoritas masyarakat Maybrat menginginkan agar ibu kota berada di Ayamaru, karena sejak zaman Belanda, Ayamaru telah menjadi ibu kota dan hingga kini menjadi pusat kegiatan masyarakat maupun pemerintahan.
Karena itu, Bupati Bernard Sagrim dan Ketua DPRD Maybrat Moses Murafer merespons aspirasi. Mereka mengajukan permohonan pengujian Materi Pasal 7 UU 13/2009 tentang ibu kota Maybrat di Kumurkek untuk dipindahkan ke Ayamaru sesuai aspirasi mayoritas rakyat.
MK dalam sidang yang ketika itu dipimpin Akil Mochtar membatalkan ketentuan penetapan Ibu Kota Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, yang berkedudukan di Kumurkek, Distrik Aifat. MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 yang diajukan Bupati Bernard Sagrim dan Ketua DPRD Maybrat Moses Murafer.
“Pasal 7 UU Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai âIbukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaruâ,â tutur Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis (19/9)
rmol.co/admin/Ist