Beranda News Dilihat Contoh Kasus Diareal PT. Feeport, John NR Gobai Usul RUU Minerba...

Dilihat Contoh Kasus Diareal PT. Feeport, John NR Gobai Usul RUU Minerba Baru

311
John N.R Gobai. (Foto: Istimewa)

NABIRE – Pada Tahun 2018 kami membuat Raperdasi mengakomodir fakta ada kegiatan masyarakat menambang di areal PT.Freeport. Regulasinya sudah ditetapkan dalam paripurna DPR Provinsi Papua disahkan Perdasi Papua No.7 tahun 2020 Tentang Pertambangan Rakyat. Hal itu disampaikan John NR Gobai selaku Tokoh Masyarakat Papua Tengah kepada wartawan [16/02/2025] sore.

Menurut Gobai, Kegiatan masyarakat menambang di Areal PT. Freeport antara berijin dan tidak berikan  mau dibilang berijin tidak ada penetapan WPR. Maka itu mau bilang tidak berijin dibolehkan dan dilindungi demi masyarakat.

” Saya pernah sarankan, tetapkan saja WPR di daerah dataran rendah, tidak dijinkan yang didaerah atas yang curam. “ungkap Gobai juga telah terpilih menjadi anggota DPR Papua Tengah jalur Otsus itu.

Lanjutnya, dalam konteks Community Devomplemnt, Pemilik IUPK seperti PT. Freeport harus mempunyai design. Seperti di Bangkabelitung terdapat WPR pada areal WIUPK atau dulu KK.

” Ini tantangan, faktanya ada pendulangan di areal freeport yang sesuai aturan ilegal, tapi faktanya ada. Menurut saya dalam RUU Minerba yang baru harus diatur pemilik IUPK dapat menciutkan sedikit wilayah untuk lokasi WPR, seperti di areal freeport.”jelas Gobai kepada media.

Adapun empat poin penting yang disampaikan Gobai, kemudian dalam pelaksanaannya dapat dilakukan langkah sebagai berikut :

1. PT. Freeport menciutkan wilayahnya didaerah dibawah Mile 50.

2. Setelah diciutkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah usul WPR pada WIUPK.

3. Setelah penetapan WPR, berikan Ijin kepada lembaga atau koperasi anak asli Mimika untuk mengelola.

4. Bina pendulang, sediakan perlengkapan agar safety, bina mereka agar bisa lakukan reklamasi. Bina mereka agar bisa membuat kerajinan dari emas.