Beranda Artikel Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Papua Tengah: Sebuah Kebutuhan Mendesak

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Papua Tengah: Sebuah Kebutuhan Mendesak

122

Oleh John NR Gobai

Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan isu penting yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sebagai anggota DPR Papua Tengah, saya telah mengabdikan diri selama lebih dari sepuluh tahun sebagai pimpinan Dewan Adat, baik di Kabupaten Paniai maupun di tingkat Provinsi Papua. Pengalaman ini telah mengajarkan saya bahwa pemerintah membutuhkan mitra yang tepat dalam urusan adat.

Menginisiasi Raperdasi

DPR Papua Tengah telah menginisiasi Raperdasi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Raperdasi ini berangkat dari prinsip-prinsip konstitusi, yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat, serta UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang diperbarui dengan UU No. 2 Tahun 2021.

Usulan Poksus DPRPT

Dalam pembahasan Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi, POKSUS DPR Papua Tengah telah mengusulkan tambahan organisasi perangkat daerah yang khusus menangani perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP). Susunannya bukan sekadar dinas dan badan daerah yang umum, tetapi juga komisi-komisi tematik, antara lain:

– Komisi Hukum Ad Hoc
– Komisi Masyarakat Adat
– Komisi Lingkungan
– Komisi AIDS

Belajar dari Papua

Provinsi Papua telah memiliki pengalaman dalam menata kelembagaan masyarakat adat. Perdasi Papua No. 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah mengatur perubahan nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat. Selain itu, perdasi tersebut juga menempatkan Komisi Masyarakat Adat sebagai bagian integral dari perangkat daerah.

Kesimpulan

Dengan demikian, saya mendorong agar nomenklatur Dinas PMK diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat Papua Tengah. Di dalamnya dibentuk Komisi Masyarakat Adat yang jelas kedudukannya, jelas tugasnya, dan jelas tanggung jawabnya. Dengan begitu, negara hadir bukan hanya dalam bentuk pengakuan simbolis, tetapi juga lewat perangkat nyata yang memastikan hak-hak masyarakat adat tidak lagi menjadi catatan pinggir pembangunan.

Penulis adalah Anggota DPR Papua Tengah dari kelompok kerja khusus (Poksus) daerah pengangkatan Kabupaten Paniai. 

STATISTIK WEBSITE