Beranda News Ini Putusan MK Pilkada Serentak di Wilayah Papua

Ini Putusan MK Pilkada Serentak di Wilayah Papua

3868
0

Berikut ini putusan Mahkama Kontitusi (MK) Republik Indonesia terkait  Pilkada serentak di wilayah Papua, pada tanggal 06 April 2017 pukul 07.00 WIT, ‘Pelaksanaan Pleno dan Perolehan Suara’

  1. Kota Jayapura

Gugatan yang diajukan oleh PDRI telah ditolak oleh MK, sehingga KPUD Kota Jayapura dapat segera melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon No. 1 Benhur Tommy Mano – H. Rustam Saru sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih, maksimal 3 hari dari 4 April 2017.

  1. *Kab. Jayapura*

Pelaksanaan PSU di 229 TPS di 17 Distrik belum dapat dilaksanakan karena permintaan anggaran belum disetujui oleh pemerintah Kab. Jayapura, namun Bawaslu RI memberikan batas waktu hingga 12 April 2017 kepada KPUD, dan jika PSU belum juga dilaksanakan maka akan diambil alih oleh Bawaslu RI.

  1. Kab. Sarmi

Pleno penetapan paslon terpiih rencananya akan dilaksanakan pada hari ini.

  1. *Kab. Kep. Yapen*

Pada 04 April 2017, KPU RI mengeluarkan surat kepada KPU Provinsi Papua, berisi perintah kepada KPU Provinsi Papua untuk memberikan sanksi adminstrasi berupa pemberhentian secara sementara Ketua dan/atau anggota KPUD Kep. Yapen yang tidak bersedia melaksanakan perintah KPU Provinsi Papua tentang pembatalan SK Diskluafikasi Paslon No. 1 dan pelaksanaan pleno rekapitulasi Pilkada Kab. Kep. Yapen. KPU Provinsi Papua juga diperintahkan untuk mengambil alih tugas KPUD Kep. Yapen guna membatalkan SK terkait diskualifikasi Paslon No. 1 dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP, dalam 1 x 24 Jam sejak diterimanya surat tersebut. Surat KPU RI tersebut dipicu oleh adanya surat dari KPUD Kep. Yapen tertanggal 31 Maret 2017, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan pembatalan SK Diskualifikasi Paslon No. 1.

  1. Kab. Dogiyai

Gugatan yang diajukan oleh Paslon No. 4 telah ditolak oleh MK, sehingga KPUD Kab. Dogiyai dapat segera menetapkan Paslon No. 1 Yakobus Dumupa  – Oscar Makai sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maksimal 3 hari dari 4 April 2017.

 

  1. *Kab. Intan Jaya*

Terkait dengan gugatan di MK yang diajukan oleh Paslon No. 1, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Prov. Papua untuk melakukan pleno rekapitulasi hasil suara lanjutan Pilkada Kab. Intan Jaya di Distrik Agisiga (3 TPS) dan Distrik Sugapa (4 TPS) maksimal 14 hari setelah pembacaan putusan, karena hingga saat ini KPUD Intan Jaya dinilai belum melaksanakan pleno rekapitulasi definitif yang berkekuatan hukum.

  1. Kab. Lanny Jaya

Gugatan yang diajukan oleh Paslon No. 1 telah ditolak oleh MK, sehingga KPUD Lanny Jaya dapat segera menetapkan Paslon No. 2 Befa Yigibalom – Yemis Kogoya sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maksimal 3 hari sejak 4 April 2017.

 

  1. *Kab. Puncak Jaya*

Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Paslon No. 1, MK memutuskan bahwa Pleno rekapitulasi suara Pilkada Kab. Puncak Jaya adalah cacat hukum karena tidak mengikutsertakan perolehan suara di 6 Distrik, dan memerintahkan KPU Provinsi untuk melaksanakan PSU di 6 Distrik tersebut maksimal 60 hari setelah pembacaan putusan.

  1. *Kab. Tolikara*

Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Paslon No. 3, MK memutuskan bahwa KPUD Kab. Tolikara bersalah dengan tidak melaksanakan PSU di 18 Distrik sesuai dengan rekomendasi Panwaslu, sehingga KPUD Tolikara harus melaksanakan PSU di 18 Distrik dalam jangka waktu maksimal 60 hari kedepan.

  1. Kab. Nduga

Pelaksanaan rapat pleno penetapan paslon terpilih telah dilaksanakan pada 18 Maret 2017 dan menetapkan Paslon No. 3 Yairus Gwijangge – Wentius Namiangge S.Pd sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Kab. Nduga, dengan memperoleh 43.424 suara (48,4%).

  1. Kab. Mappi

*Rencananya pleno penetapam Paslon No. 2 Kristhosimus Yohanes Agawemu – Jaya Ibnu Suud sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan dilaksanakan pada hari ini pukul 10.00 WIT.*