Beranda Advertorial Penting! OAP Perlu Ruang Kelola Dan Pengembangan Kawasan Industri Di Wilayah Adat

Penting! OAP Perlu Ruang Kelola Dan Pengembangan Kawasan Industri Di Wilayah Adat

939
0
John NR Gobai ketua Poksus DPR Provinsi Papua. (Foto: Istimewa)

Oleh : Jhon NR Gobai

PENGANTAR

Ruang kelola sebagai sumber ekonomi adalah sebuah Keinginan Orang Papua Asli Papua (OAP) untuk berusaha dibidang kayu, tambang dan perikanan haruslah didukung dengan memberikan ruang kelola sama seperti ruang kelola yang dirasakan oleh Pengusaha HPH , pemgang ijin usaha tambang dan ijin usaha perikanan yang selama belum didapat oleh orang Papua

MASYARAKAT ADAT PAPUA PERLU RUANG KELOLA

Pemerintah melalui regulasi regulasinya harusnya diikuti oleh, pemberian ruang kelola bagi masyarakat adat papua terhadap Hasil Hutan Kayu adalah sebuah keadilan, untuk mengurangi ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan terhadap eksploitasi terhadap hutan di tanah papua karena pengelolaan hutan < 6000 M 3 sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 adalah kewenangan Provinsi dan juga Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat ini adalah dasar bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan ruang kelola bagi masyarakat adat papua. Kemitraan antara HPH dan masyarakat adat serta pengusaha kayu anak Papua juga mesti diatur agar anak Papua dapat maju dalam usaha kayu.

Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dikawasan hutan untuk kedepannya diharapkan agar dapat diawasi secara ketat agar tidak merusak hutan, ketika ditebang kewajiban menanam kembali segera dilakukan dan juga dalam kawasan hutan alam dikembangkan perkebunan-perkebunan Hasil Hutan Bukan Kayu seperti; Kopi di Daerah ketinggian baik di Pesisir maupun di pegunungan Papua, dan perkebunan palawija diseluruh Papua serta Migas dan Kawasan Wisata, karet di Boven Digul dan Merauke, kakao di Kabupaten Jayapura dan Nabire, palawija, Sagu di Kabupaten Asmat, Mapi, Mimika dan Kabupaten Jayapura serta Nabire serta kawasan wisata dalam hutan, seperti Danau di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deiyai, Manggrove di Kabupaten Mimika, Asmat, Nabire dan Waropen Penangkaran Cendrawasih dijadikan obyek wisata di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Nabire.

Kawasan industry, Perlu juga dipikirkan pembangunan beberapa Kawasan industri harus dibangun di Salah-satu kota di Papua agar misalnya kayu dapat diekspor dari Papua, tanpa melalui Makasar dan Surabaya, termasuk smelter Freeport sesuai dengan Pasal 39 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pembangunan Jalan Nasional yang telah dibangun oleh Pemerintah,diharapkan menjadi dapat menjadi peluang usaha bagi Orang Asli Papua dalam rangka penciptaan kawasan pertumbuhan baru pada kawasan-kawasan hutan dalam pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu, akan tumbuh daerah pertumbuhan baru sebagai kawasan industri lokal yang dikelola oleh Orang Asli Papua.

Bidang tambang,Orang Papua perlu diberikan ruang kelola tambang di Papua melalui penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh kementerian ESDM terhadap wilayah wilayah tambang yang sedang dikerjakan oleh masyarakat dan ijin harus diberikan kepada anak Papua.

Demikian juga dibidang perikanan perlu adanya ruang sejauh 0 dari titik garis pantai saat surut sampai 12 mil bagi anak Papua untuk mencari ikan,perlu juga dilengkapi Kapal Penangkap Ikan, kemudian dikembangkan industri industri ikan agar dapat menjadi mitra nelayan Papua agar mereka dapat menampung ikan tangkapan masyarakat.
Terkait tanah adat perlu adanya kawasan tanah lindung tanah yang tidak boleh dijual dan dibeli oleh siapapun, dikawasan ini juga perlu ada mekanisme reklaim tanah yang sudah terjual agar dikembalikan kepada masyarakat dan kawasan tanah lindung ini harus masuk dalam RTRW kabupaten, harapannya agar dalam RUU Pertanahan hal ini bisa masuk sebagai sebuah bab agar dapat diturukan dalam regulasi daerah.

Terkait masyarakat adat menurut saya perlu ada Kantor atau badan urusan masyarakat adat hal ini juga mesti diatur dalam RUU masyarakat adat, sehingga ada badan yang fokus mengurus Masy adat,selama ini kita buat banyak regulasi yang isinya ayat ayat atau pasal tentang masyarakat adat, hak adat namu saying tidak bisa jalan secara maksimal menurut saya salahsatu hal karena belum ada badan atau lembaga dalam pemerintah sebagai eksekutif yang focus mengurus masyarakat adat.

PENUTUP

Dalam PP 106 tahun2021, telah ada sejumlah kewenangan sekarang tugas kita baik Pemprov dan Pemkab di Tanah Papua, dapat melaksanakan regulasi nasional tersebut, dan untuk lebih jelasnya diatur lagi dalam kebijakan dan regulasi daerah untuk adanya Ruang kelola sebagai sumber ekonomi adalah sebuah Keinginan Orang Papua untuk berusaha dibidang kayu, tambang dan perikanan haruslah didukung dengan memberikan ruang kelola sama seperti ruang kelola yang dirasakan oleh Pengusaha besar.

Penulis adalah ketua kelompok kerja khusus (Poksus) DPR Provinsi Papua.